Semarang, 92.6 FM-Sidang penilaian adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan jika Amdal tersebut layak dan bisa beroperasi. Sehingga, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Penilai Amdal, gubernur boleh menerbitkan izin Amdal yang baru.
Kelayakan adendum Amdal dan RKL-RPL pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang itu, berdasarkan sepuluh kriteria dari Pasal 15 Permen LH dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013.
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan di draf Amdal yang diajukan. Di antaranya adalah rencana tata ruang, pelindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan aspek sosial ekonomi masyarakat. Setelah dilakukan perbaikan, maka draf Amdal yang baru langsung diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng untuk diteliti ulang.
“Kemarin dokumen Amdal yang sudah kami perbaiki telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng pada 5 Februari, dan sekarang kami sedang menunggu perkembangan berikutnya. Kami juga minta kepada rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengawalnya sampai terbit izin Amdal yang baru,” kata Agung kepada Radio Idola, Kamis (9/2).
Agung menjelaskan, terkait dengan penggugat yang walk out dianggapnya tidak masalah, karena itu hak semua orang. Namun yang terpenting, secara legal formal hal itu tidak memengaruhi proses perbaikan Amdalnya.
Hanya saja, yang patut disayangkan dengan menunggu turunnya izin Amdal yang baru, pihaknya kehilangan biaya perawatan dan operasional. Oleh karena itu, pihaknya berharap izin Amdal yang baru bisa segera diterbitkan gubernur Jawa Tengah. (Bud)