BNN: Pil PCC Produksi Semarang Diedarkan Hingga Kalimantan Dan Sulawesi

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Badan narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Budi Waseso dalam gelar perkara Senin (4/12/2017) mengungkapkan, produksi pil PCC Semarang tersebut, diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Dalam setiap pengirimannya ke wilayah Kalimantan, menurut catatan buku yang disita sekali pengiriman sampai 50 dus. Satu kardusnya, berisi 20 ribu pil PCC.

Menurut Buwas, rumah produksi di Jalan Halmahera Nomor 27 Semarang mampu menghasilkan satu juta butir pil PCC atau senilai Rp90 juta. Dalam sebulan, mampu memproduksi 30 juta butir pil PCC dengan keuntungan kasar Rp2,7 miliar.

“Ini kebanyakan diedarkan di wilayah Kalimantan. Baik tengah, selatan, timur, barat dan Sulawesi. Kita bekerja keras menelusuri ini tidak sehari dua hari. Perlu waktu lima bulan,” kata Buwas.

Lebih lanjut Buwas menjelaskan, untuk mengelabui warga sekitar, pemilik pabrik sekaligus pelaku utamnya, Joni, merenovasi rumah tersebut. Sehingga, suara bising yang dihasilkan dari dalam rumah tidak terdengar sampai ke luar. “Mereka ini sudah terbilang profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, rumah di Jalan Halmahera Nomor 27 Semarang, digerebek petugas BNN, Minggu (3/12) kemarin. Rumah tersebut diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan terlarang jenis pil PCC.

Selain rumah di Jalan Halmahera, petugas BNN juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Gajah Semarang yang diduga digunakan sebagai gudang tempat penyimpanan. (bud/her)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaASITA Jateng: Wisata Syariah di Jateng Layak Dikembangkan
Artikel selanjutnyaAngkutan Umum Desak Pemprov Jateng Tertibkan Angkutan Online