Semarang, 92.6 FM-Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah, menjadi lokasi paling rawan terjadinya pelanggaran saat Pilkada Serentak 15 Februari 2017 nanti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat, di tujuh daerah yang menggelar pilkada, ribuan TPS masuk kategori rawan berbagai penyimpangan.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, dari 13.834 TPS ada 4.886 TPS masuk kategori rawan dan tersebar di ketujuh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2017. TPS paling rawan ada di Kabupaten Brebes sebanyak 1.572 TPS, disusul Kabupaten Cilacap sebesar 980 TPS.
Sementara Kota Salatiga, jumlahnya hanya 138 TPS. Sedangkan Kabupaten Pati yang hanya diikuti satu pasangan, terdapat 655 TPS rawan.
Menurut Teguh, penilaian terhadap TPS rawan itu, didasarkan pada “5 Awas” atau fokus pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Kelima Awas itu adalah akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik pilkada, money politics, indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta profesionalisme penyelenggara pilkada.
“Pemetaan TPS rawan ini bisa digunakan sebagai pijakan untuk menyusun upaya pencegahannya. Sehingga, setiap indikasi adanya kecurangan bisa dideteksi,” kata Teguh, Rabu (1/2).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, pemetaan terhadap TPS rawan di tujuh daerah di Jawa Tengah juga bisa dimanfaatkan pemerintah daerah setempat dan kepolisian. Sehingga, upaya mengawal proses demokrasi yang jujur dan bersih serta transparan bisa terwujud. (Bud)