Semarang, 92.6 FM – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah meminta seluruh panwaslu di tujuh kabupaten/kota mengawal perekaman data KTP elektronik, dan memastikan tidak ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2017.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, Bawaslu sudah mengetahui jika masih ada ribuan warga di provinsi ini yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau memiliki surat keterangan. Di tujuh kabupaten dan kota di provinsi ini masalah perekaman data KTP elektronik masih terus mendapat pengawalan ketat, terkait dengan daftar pemilih tetap yang sudah disusun masing-masing Komisi Pemilihan Umum di tujuh kabupaten/kota.
Menurut Teguh, dari informasi yang ada menyebutkan jika warga belum banyak yang melakukan perekaman data KTP elektronik atau belum mendapat surat keterangan sudah perekaman. Padahal, sesuai dengan aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah, setiap warga bisa menggunakan hak pilihnya asalkan sudah mempunyai KTP elektronik atau memiliki surat keterangan perekaman data KTP elektronik.
Oleh karena itu, Bawaslu Jateng sudah memerintahkan seluruh panwaslu di kabupaten/kota untuk mengawal penyusunan daftar pemilih tiga hari sebelum hari H undangan C-6 disampaikan kepada para pemilih. Sehingga, para pemilih bisa menggunakan hak suaranya pada hari H pemilihan.
”Kami juga mendorong dinas terkait dan KPU masing-masing kabupaten/kota untuk proaktif bagaimana caranya semua warga bisa terekam datanya. KPU juga jangan pasif hanyaa menunggu dari dinas, tapi terus berkoordinasi,” kata Komisioner Bawaslu Jateng Teguh Purnomo
Teguh meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, untuk jemput bola melakukan perekaman KTP elektronik hingga ke kelurahan. Harapannya, sebelum masa pencoblosan warga sudah melakukan perekaman data KTP elektronik dan menggunakan hak suaranya. (Bud)