Semarang, 92,6 FM-Beberapa waktu lalu, Pemprov Jateng mencatat ada tiga daerah yang belum melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPhD) untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Magelang, Kudus dan Banyumas. Pemprov Jateng setelah melakukan pendekatan terhadap ketiga daerah itu, NPHD akhirnya selesai ditandatangani.
Namun, persoalan NPHD tidak hanya masalah belum ditandatangani saja. Permasalahan pencairan NPHD juga menjadi kendala bagi penyelenggara pemilu. Hal itu terjadi di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Fajar SAKA mengatakan seharusnya NPHD tidak menjadi persoalan di lapangan, karena hal itu merupakan penjabaran dari pemerintahan di atasnya. Sehingga, para penyelenggara pemilu di daerah tidak merasa dipersulit pemerintah daerah.
Oleh karena itu, jelas Fajar, kepada kedua daerah yang belum mencairkan NPHD tersebut harus segera dicairkan. Sehingga, para penyelenggara pemilu bisa bekerja secara maksimal.
“Yang menjadi perhatian kami adalah soal pencairan anggaran. Ada dua daerah yang tidak persis sama pencairannya dengan yang dibutuhkan. Memang tanda tangan NPHD-nya sudah, tapi pencairannya ini yang jadi masalah. Kendala ini jadi masalah temen-temen pengawas di lapangan,” kata Fajar, Kamis (19/10).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, untuk kesiapan kantor sekretariat dan tenaga kesekretariatan di Panwaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak ada permasalahan. Semua pemkab dan pemkot sudah mengakomodir sesuai kebutuhannya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Jateng Eddy Djoko Pramono menyatakan, pemprov berkomitmen mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mendatang. Bahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggara pemilu juga sudah dicairkan.
“NPHD sudah beres dan juga telah dicairkan,” jelasnya.
Diketahui, di Jawa Tengah Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan di Kabupaten Temanggung, Karanganyar, Banyumas, Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Termasuk, pelaksanaan Pilgub Jateng 2018. (Bud)