Semarang, 92.6 FM-Dalam klausul UU Pemilu yang disahkan DPR RI beberapa hari kemarin menyatakan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) di kabupaten/kota berubah nama menjadi badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten/kota. Bahkan, nanti jumlah personelnya juga bertambah sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota itu.
Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, dengan perubahan nama itu diharapkan bisa lebih tegas di dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu di wilayahnya masing-masing. Karena, tidak hanya namanya yang berubah tetapi masa jabatannya juga lebih lama. Jika sebelumnya bersifat ad hoc, sesuai UU Pemilu yang baru disahkan itu masa jabatannya permanen selama lima tahun. Bahkan, jumlah personelnya juga ditambah tidak lagi tiga orang tetapi disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.
Hanya saja, jelas Teguh, untuk penetapan nama menjadi bawaslu kabupaten/kota dan penambahan personel, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Namun, kemungkinan perubahan itu terjadi untuk di Jawa Tengah setelah Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang.
“Untuk panwaslu bisa menjadi bawaslu kabupaten/kota, kami masih menunggu peraturan dari Bawaslu RI. Kemungkinan setelah pilgub. Untuk perubahan personel melihat jumlah penduduknya, dan tidak serta merta yang kemarin ikut seleksi otomatis diambil, akan dilihat dulu,” kata Teguh.
Sementara, lanjut Teguh, formasi untuk Bawaslu Jateng juga akan mengalami penambahan. Jika sebelumnya hanya tiga personel saja, nanti akan bertambah menjadi tujuh personel. Hal itu merujuk pada jumlah penduduk di Jawa Tengah yang cukup besar. (Bud)