Bagaimana Memperbaiki Tata Kelola BUMN Agar Bebas Dari Pengaruh Kepentingan?

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Salah satu tujuan dibentuk BUMN adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Namun, keberadaan BUMN kerapkali mendapat sorotan. Tata kelola BUMN yang masih buruk menjadi salah satu masalah yang mengemuka. Baru-baru ini, pemerintah melalui Menteri BUMN secara tiba-tiba memberhentikan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur, Ahmad Bambang secara bersamaan. Tak ayal, pemberhentian keduanya menyiratkan berbagai tanda Tanya besar. Sebab, saat ini, Pertamina dinilai sedang berada pada kinerja perusahaan yang sedang baik-baiknya. Ketidaksolidan jajaran pimpinan ditengarai menjadi salah satu masalahnya.

Lantas, bagaimana semestinya memperbaiki tata kelola BUMN agar bebas dari pengaruh kepentingan? Benarkah, keberadaan BUMN kerapkali menjadi rebutan pihak-pihak yang berkepentingan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Tanri Abeng (Komisaris Utama PT Pertamina/Menteri BUMN periode Maret 1998- Oktober1999) dan Satya Widya Yudha (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News