Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heruprasetyo mengatakan pihaknya terus berupaya, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Hasilnya, sepanjang 2017 periode Januari sampai Desember, BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di wilayah Jateng. Ke-18 kasus peredaran narkotika yang diungkap jajaran antimadat itu, juga menangkap 40 orang tersangka.
Kasus yang paling menonjol di akhir tahun ini adalah pengungkapan tempat produksi pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC) di wilayah Kota Semarang dan Kota Surakarta. Karena, dari satu tempat produksi pil PCC itu mampu menghasilkan jutaan pil setiap bulannya.
Setidaknya ada ribuan kilogram sabu yang berhasil dilakukan penyitaan sebelum diedarkan ke masyarakat. Selain itu, piihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba.
“Pada tahun ini, kamu menyita barang bukti berupa 3.540 gram sabu, ganja seberat 10 kilogram, ekstasi 588 butir dan tembakau gorila 20 gram. Selain itu, kami juga telah memusnahkan sabtu seberat 1.524,9 gram serta ganja sebesar 10 kilogram,” kata Tri Agus usai menggelar rilis capaian kinerja jajarannya, Rabu (27/12).
Menurutnya, dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat tidak bisa dibebankan kepada jajarannya atau institusi kepolisian saja, tetapi juga melibatkan masyarakat. Salah satunyan dengan membentuk satuan tugas (satgas) antinarkoba dan relawan antinarkoba di seluruh wilayah Jawa Tengah. (Bud)