Semarang, Idola 92.6 FM – Pengembang perumahan sederhana, rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai dipermudah di dalam pengurusan perizinan. Mulai dari Ketetapan Rencana Kota Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan.
Wakil Kepala Bidang Perizinan dan Pertanahan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah Fachron di Semarang, Jumat (18/11/16) mengatakan, selama ini kendala yang dirasakan para pengembang rumah FLPP adalah perizinan. Yakni, bisa mencapai setahun dalam proses perizinannya.
Namun, setelah Presiden Joko Widodo mengeluakan kebijakan tentang penyederhanaan perizinan, para pengembang rumah sederhana menjadi terbantu.
“Sekarang sudah lebih baik, hanya hitungan satu atau dua bulan perizinannya sudah selesai. Berbeda dengan sebelumnya, yang sampai ulang tahun,” kata Fachron.
Fachron menyebutkan, kendala lain di samping perizinan adalah luas lahan perumahan.
Menurutnya, sekarang dengan membuka kawasan untuk perumahan murah yang luasnya kurang dari satu hektar semakin fleksibel.
Pembukaan lahan untuk perumahan murah tidak melanggar peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah. (Budi A/Diaz A)