Semarang, Idola 92.6 FM – Program amnesti pajak tahap pertama dengan sanksi tebusan senilai dua persen hampir usai sehingga wajib pajak (WP) diminta untuk segera memanfaatkannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng (DJP) I Awan Nurmawan Nuh menyatakan penerimaan pajak yang terkumpul di program amnesti pajak sudah mencapai Rp 21 triliun atau 65 persen dari target sebesar Rp 32,8 triliun.
“Sekarang sudah 8 ribuan WP yang ikut amnesti pajak. Jawa Tengah saat ini berada diperingkat dua secara nasional di peringkat dua untuk perolehan pajak serta juga peringkat dua dari sisi penerimaan tebusan,” tuturnya di Semarang, Rabu (28/9).
Meski target yang ditetapkan cukup tinggi, namun pihaknya yakin bisa terlampaui sampai akhir tahun 2016.
Sementara, mendekati akhir bulan September 2016 ini realisasi dana tebusan pada program amnesti pajak untuk Kanwil DJP Jateng I terus meningkat.
“Saat ini sudah terkumpul dana tebusan Rp 6,9 triliun. Dengan perolehan itu, DJP Jateng I berkontribusi 10 persen terhadap penerimaan uang tebusan secara nasional yang mencapai Rp 70 triliun,” tandas Awan.
Dengan adanya program amnesti pajak sendiri, DJP Jateng I berharap Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dan kuat dengan ekonominya sendiri. (Budi A/Diaz A/Heri CS)