Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Jawa Tengah Nyoto Wardoyo mengusulkan, produk jamu bisa masuk daftar obat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terutama untuk kategori sakit ringan, misalnya masuk angin, batuk dan penyakit ringan lainnya.
”Harapannya bisa masuk program BPJS Kesehatan. Tetapi, untuk masuk ke BPJS tidak mudah. Harus masuk dalam undang undang dulu dan daftar obat yang masuk BPJS. Kalau belum masuk, klaimnya tidak bisa keluar,” katanya di Semarang, baru baru ini.
Usulan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR untuk dimasukkan dalam regulasi tentang jaminan sosial. Menurut Nyoto, ada beberapa produk jamu yang sudah diajukan dan menjadi contoh untuk pengobatan penyakit ringan.
Namun untuk bisa memasukkan produk jamu di program BPJS Kesehatan cukup sulit, dikarenakan harus melakukan perubahan pada undang-undang yang mengatur tentang jaminan sosial.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, memasukkan produk jamu dalam daftar obat BPJS Kesehatan merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.
“Diperlukan persetujuan dari berbagai pihak dalam pembahasan Formularium Nasional (Fornas) antara Kementerian Kesehatan, perwakilan organisasi profesi dan perguruan tinggi,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Fahmi, jika pihak Gabungan Pengusaha Jamu Jateng menginginkan produk jamu masuk dalam daftar obat BPJS Kesehatan, harus diusulkan dalam Fornas. (Budi A/R7)