Semarang, Idola 92.6 FM – Undang-Undang tentang amnesti pajak sudah mendapat tanggapan negatif
Sejak disahkan DPR RI (28/6).nBahkan sentimen negatif itu mengenai undang-undang amnesti pajak itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review atau peninjauan kembali.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak masalah apabila ada yang mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang amnesti pajak itu.
“Sekarang ini, undang-undang mana di Indonesia yang tidak diajukan ke MK. Kalau saya santai saja,” katanya saat sosialisasi program amnesty pajak di Semarang, Selasa (9/8).
Pemerintah, kata Jokowi, akan terbuka menjelaskan kepada MK mengenai arti penting program amnesti pajak bagi perekonomian Indonesia.
Mantan wali kota Surakarta itu menjelaskan dalam pelaksanaa program amnesti pajak, pemerintah akan bekerja sungguh-sungguh secara (all out). (Budi A/Diaz A/Heri CS)