Semarang, Idola 92.6 FM – Aparat Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar penjualan hewan langka yang diawetkan dari seorang warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dalam penggerebekan awal April lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan hewan langka jenis Penyu sisik, Kerang kepala kambing, dan lainnya yang telah diawetkan. Polisi mengamankan satwa langka dari seorang warga Kabupaten Cilacap berinisial SG.
“Ada laporan dari LSM yang mengatakan ada penjualan satwa liar, kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Ferry Irawan di Semarang, Kamis (7/4).
Sebelumnya salah satu LSM peduli satwa liar melaporkan menemukan kegiatan illegal jual beli hewan langka. Dalam laporan itu disebutkan terdapat penjualan asesori berupa gelang dan cincin yang terbuat dari bahan baku tempurung penyu sisik.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap perdagangan hewan langka itu, akhirnya polisi mengarah pada seorang warga di Kabupaten Cilacap berinisial SG.
“Informasi yang kami dapatkan itu, langsung kami kembangkan di lapangan. Hasilnya, memang ada jual beli hewan langka yang diawetkan,” tegas Ferry.
Selain mengamankan hewan langka yang sudah diawetkan, lanjut dia, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap tujuh ekor burung elang pelbagai jenis. Diduga elang-elang itu akan diikutkan lomba di suatu tempat.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta. (Budi Aris/Diaz Abidin)