Plus-Minus Wacana Hukuman Tambahan Sanksi Kerja Sosial Bagi Koruptor

Semarang, Idola 92.6 FM – Wacana menerapkan hukuman tambahan berupa sanksi kerja sosial mengemuka dan mendapat respons dukungan. Hukuman untuk mempermalukan koruptor ini diyakini akan dapat memberikan efek jera. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menekankan, sanksi kerja sosial yang akan diberikan, nantinya harus benar-benar membuat para koruptor malu dan jera. Untuk itu, ia meminta nantinya sanksi sosial tersebut harus dijabarkan terlebih dahulu. Beberapa sanksi kerja social yang bisa diterapkan itu misalnya, bekerja di dapur panti asuhan atau tempat-tempat sejenisnya.

Wacana ini mengemuka dari pakar hukum yang diundang Presiden Joko Widodo di istana Negara beberapa waktu lalu. Hukuman kerja sosial ini bisa dalam beragam bentuk. Salah satunya misalnya diberi hukuman menjadi penyapu jalanan. Tentunya dengan memunculkan atribut sebagai pelaku korupsi. Terkait hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah masih menggodok hukuman tambahan berupa pemberian sanksi sosial bagi para koruptor.

Jaksa Agung M Prasetyo juga mendukung hukuman tambahan berupa sanksi social bagi para koruptor. Dia menilai, sanksi social akan membuat jera para koruptor di samping hukuman pidana dan pengembalian kerugian negara. Wacana hukuman yang tidak biasa bagi para pelaku korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ini juga mendapat dukungan dari kalangan pegiat anti korupsi.

Peneliti ICW Tama S Langkung, menyatakan, pihaknya sangat mendukung adanya hukuman tambahan tersebut karena semakin ke sini, masyarakat seolah semakin permisif dengan korupsi. Kasus korupsi masih banyak terjadi. Menurutnya, ini sebagai salah satu upaya agar koruptor jera dan calon koruptor takut untuk korupsi. Diketahui, hukuman tambahan sanksi sosial ini, juga telah diterapkan di beberapa Negara seperti Belanda, Denmark, Norwegia, dan Perancis.

Lantas, akan efektifkah wacana penambahan hukuman berupa sanksi kerja sosial ini untuk memberikan efek jera bagi koruptor? Jika memang akan efektif, kerja sosial apa yang patut dikenakan bagi koruptor? Lalu, selain pemberian sanksi kerja sosial ini, adakah alternatif hukuman lain untuk memberikan efek jera bagi koruptor?

Guna memeroleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berbincang dengan beberapa narasumber, yakni: Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Prof Hibnu Nugroho (Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto). (Heri CS)

Berikut Perbincangan Khas Panggung Civil Society Dengan Para Narasumber:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBank Jateng Resmikan ATM Drive Thru Di Kantor Cabang Boyolali
Artikel selanjutnyaREI Optimistis Keberhasilan Amnesti Pajak Dongkrak Sektor Properti