Oknum Pungli Bea Cukai Semarang Dijerat Pidana Pencucian Uang

Semarang, Idola 92.6 FM – Kapolrestabes Semarang Abiyoso Seno Aji menyebutkan, oknum Bea Cukai berinisial JH yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan pungli pada Kamis, (10/11/2016) malam bisa dijerat tindak pidana tentang pencucian uang dan korupsi.

JH merupakan oknum pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Menurut kapolrestes, Jumat (11/11/2016), modus yang digunakan adalah dengan menggunakan rekening bank atas nama orang lain, untuk menampung uang hasil pungli dari importir dan perusahaan yang membutuhkan jasa kepabeanan.

Kapolrestabes menjelaskan, nominal uang yang dikutip tersangka dari sejumlah importir itu antara Rp 2juta-Rp 60juta.

“Tersangka diketahui melakukan tindakan pungli mulai bulan Juni sampai November 2016. Dengan total uang yang masuk ke rekening mencapai Rp 500 juta,” katanya.

Lebih lanjut Seno Aji menjelaskan, dari hasil menggeledah di rumah tersangka JH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, empat ponsel dan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 340 juta tersimpan di buku tabungan serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Serta guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka JH dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan. (Budi A/Diaz A)

Ikuti Kami di Google News