Semarang, Idola 92.6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu dua tahun kepada perusahaan pergadaian swasta untuk mendaftarkan usahanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Pelaksana tugas Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Togar Sinaga di Semarang baru-baru ini mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, para pelaku usaha jasa gadai swasta wajib melakukan proses pendaftaran.
Setelah perusahaan pergadaian resmi terdaftar di OJK, maka proses berikutnya yang wajib dilaksanakan ialah melakukan pengurusan izin usaha.
Jika selama ini izin usaha pergadaian dimintakan ke OJK pusat, maka ke depan akan diserahkan kepada kantor regional setempat. Sehingga, kantor regional OJK setempat bisa optimal melakukan pengawasan kepada pelaku usaha pergadaian.
”Batas waktu pengurusan izin usaha menjadi perusahaan pergadaian selambat-lambatnya tiga tahun sejak aturan diundangkan. Nantinya, ke depan pengurusan izin bisa di kantor regional setempat,” katanya.
Sesuai aturan yang ada, lanjut Togar, batas minimum modal yang dimiliki untuk lingkup kabupaten adalah Rp500 juta. Sedang untuk perusahaan pergadaian pada lingkup wilayah provinsi, besaran modal yang ditetapkan Rp2,5 miliar.
Modal yang disetor itu, harus secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah. (Budi A/Diaz A)