Semarang, Idola 92.6 Fm – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satuan tugas bernama ‘Waspada Investasi’ yang berfungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap investasi dan penghimpunan dana secara ilegal.
Kepala Kantor Regional III OJK Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno mengatakan, secara nasional kerugian dari praktik investasi bodong mencapai Rp45 triliun.
“Modusnya mulai dari tabungan emas, usaha transportasi sampai dengan tanah,” cetus Panca Hadi di Semarang, Senin (1/8).
Menurut dia, praktik investasi (bodong, red) itu dikhawatirkan dalam jangka panjang bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, seperti sektor investasi atau penghimpunan dana yang memiliki izin dari otoritas berwenang.
“Untuk di wilayah Jateng-DIY sebenarnya sudah sering terjadi dan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Namun, disinyalir praktik seperti ini masih terus terjadi,” pungkasnya.
Lebih lanjut Panca menjelaskan, satgas ‘Waspada Investasi’ itu dibentuk selain terdiri dari OJK dan perbankan juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan serta dari pemerintah daerah.
Selain pembentukan satgas waspada investasi, lanjut dia, pihaknya juga membentuk Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Jawa Tengah yang menjadi wadah komunikasi antara OJK dan pelaku usaha industri jasa keuangan di wilayah Jawa Tengah. (Budi A/Diaz A/Heri CS)