Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tidak semua wajib pajak (WP) bisa mengikuti program amnesti pajak karena ada yang dikecualikan. Yakni WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap dari aparat kejaksaan.
Selain itu, WP yang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan juga termasuk yang dikecualikan.
“Untuk para wajib pajak yang dikecualikan adalah mereka yang sudah dalam kasus P21 atau yang sudah siap ditindaklanjuti Kejaksaan. Tapi untuk yang wajib pajak sedang atau akan dilakukan penyelidikan atau diperiksa bisa kami setop,” katanya di Semarang, baru-baru ini.
Lanjut Sri Mulyani, bagi WP yang bisa mengikuti amnesti pajak akan dikenakan uang tebusan dengan besaran bervariasi.
“Pada periode pertama sampai akhir bulan ketiga sejak diundangkan akan dikenai tarif uang tebusan sebesar dua persen,” terangnya.
Sedangkan biaya tiga persen ditujukan pada bulan keempat sejak diundangkan sampai 31 Desember 2016 dan lima persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Kemudian, khusus untuk dana yang masih di luar negeri dan diungkap tetapi tidak dialihkan ke dalam negeri maka diberlakukan tarif dua kali kelipatannya.
Seperti diketahui, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 resmi diberlakukan pada 1 Juli 2016 dan kebijakan amnesti pajak mulai berlaku pada 18 Juli 2016.
Didalam Undang-Undang itu ditegaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang atau tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
WP hanya cukup mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Budi A/Diaz A/Heri CS)