Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai persoalan terkait alih fungsi lahan pertanian. Berdasar kajian, KPK menyebut sebanyak 60.000 hektare sawah telah beralih fungsi setiap tahunnya di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah lahan tersebut setara dengan 300.000 ton beras. Padahal, di satu sisi, pemerintah ingin mewujudkan swasembada pangan, termasuk beras. Ternyata lahan untuk pertanian menyusut di daerah.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, setelah berbagai studi di lapangan, pihaknya menemukan adanya campur tangan pemerintah daerah terkait alih fungsi lahan pertanian ini. Pemerintah daerah merasa lebih diuntungkan jika lahan sawah atau pertanian diubah fungsinya menjadi perumahan gedung atau yang lainnya. Dengan alih fungsi ini, Pajak Bumi Bangunan yang diterima pemerintah daerah akan lebih besar.
Pahala mengungkapkan, dibutuhkan waktu sedikitnya 10 tahun untuk mengembalikan seperti semula kondisi lahan sawah yang telah dialihfungsikan. Menurut Pahala, Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun tentang Insentif PLP2B sebenarnya telah diatur mengenai lahan pertanian ini. Dengan aturan-aturan tersebut, seharusnya pemerintah memberi insentif agar alih fungsi lahan tidak terjadi. Artinya, alih kepemilikan boleh tapi alih fungsinya tidak.
Untuk itu, KPK mengundang sejumlah pemangku kebijakan, seperti Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Kepada pemerintah daerah, KPK menekankan adanya Perda yang mengatur mengenai adanya lahan pengganti untuk lahan pertanian yang dialihfungsikan. Sementara kepada Kemendagri, KPK mendorong agar setiap daerah dapat segera menyelesaikan Perda mengenai tata ruang sehingga nantinya jelas di mana alih fungsi lahan bisa terjadi.
Lantas, benarkah maraknya alih fungsi lahan yang terjadi menjadi salah satu indikasi permainan pejabat daerah? Upaya lain apa yang mesti dilakukan pemerintah daerah agar alih fungsi lahan tak semakin menjadi-jadi?
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola berdiskusi beberapa narasumber, yakni Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Pakar lingkungan Undip Prof Sudharto P. Hadi, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, dan pemerhati lingkungan hidup Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Heri CS)
Berikut Perbincangannya:
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Yoyok Riyo Sudibyo byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Yoyok Riyo Sudibyo byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Pahala Nainggolan byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Pahala Nainggolan byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Prof. Sudharto P Hadi byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Prof. Sudharto P Hadi byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Prof. Zaenuri Mastur byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2016-11-15 Topik Idola – Narasumber Prof. Zaenuri Mastur byRadio Idola Semarang on hearthis.at