Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan kepada pasangan calon yang maju pada pilkada serentak 2017 dan tim sukses bisa menambah jumlah alat peraga kampanya (APK) maksimal 150 persen.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Kamis (1/12/16) mengatakan, jumlah alat peraga kampanye yang diizinkan ditambah maksimal 150 persen, dan bahan kampanye bisa ditambah maksimal 100 persen.
Penambahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu, merupakan tambahan dari yang dibuat KPU sebelumnya.
Sebelumnya, KPU di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2017, telah menyediakan jumlah alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon berupa lima baliho.
Baliho sebagai alat peraga kampanye itu dipasang di titik-titik yang telah disepakati, ditambah 20 umbul-umbul untuk setiap kecamatan dan dua spanduk di desa atau kelurahan.
Sedangkan untuk bahan kampanye, lanjut Joko, disediakan sesuai dengan jumlah kepala keluarga dari daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak.
“Meski sudah kami beri ruang menambah jumlah APK dan bahan kampanye, tapi belum ada yang menambahnya. Kalau mau menambah, maka desainnya harus dilaporkan ke KPU masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut Joko menyebutkan, ada beberapa peraturan tertentu yang tidak boleh ditampilkan di dalam alat peraga kampanye.
Yaitu, tidak menampilkan gambar atau nama yang bukan pengurus partai politik. Tidak diperbolehkan menampilkan orang berpengaruh, atau menampilkan tokoh di suatu wilayah pada desain alat peraga kampanye yang bukan pengurus partai. (Budi A/Diaz A)