Iklan Kampanye Di Media Harus Berhenti 14 Hari Sebelum Hari Tenang

Semarang, Idola 92.6 FM – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan pemasangan iklan kampanye di media massa harus dihentikan pada 14 hari sebelum hari tenang.

“Intinya, kalau mau pasang iklan kampanye bisa dilakukan 14 hari sebelum memasuki hari tenang. Kalau kedapatan melanggar, maka ancamannya adalah diskualifikasi pencalonan,” katanya di Semarang, baru-baru ini.

Larangan pemasangan iklan kampanye itu, kata dia sudah tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2016 Pasal 1 ayat 22.

Bunyi dalam pasal itu, jelas Teguh, iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya.

Pada intinya, lanjut Teguh, adalah untuk memerkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon.

Menurut Teguh, pemasangan iklan kampanye pasangan calon berdasarkan aturan itu, didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.

Sementara, di pasal 68 ayat 3, berbunyi partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.

Teguh menjelaskan, Bawaslu Jateng telah menerima laporan dari Panwaslu Kab Batang terkait pemasangan iklan di media cetak yang dilakukan dua pasangan calon. Yakni, pada saat peringatan Hari Guru. Padahal, sesuai aturan, pemasangan iklan di media massa selama masa kampanye difasilitasi KPU. (BA)

Ikuti Kami di Google News