Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat untuk menggugat keputusan UMK kabupaten/kota yang berlaku mulai tahun 2017.
Ketetapan tentang pengupahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 560/50 Tahun 2016 tentang UMK Jateng Tahun 2017 yang telah ditandatangani pada 21 November lalu.
“Silakan ajukan gugatan, karena memang dibolehkan, juga karena sudah diatur di dalam undang-undang,” Kata Ganjar di Semarang, Rabu (23/11/16).
Sebelumnya, Ganjar mengaku terkejut, bila Apindo akan menggugat dirinya, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017.
Menurut Ganjar, apa yang sudah ditetapkannya itu adalah usulan dari masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ganjar menjelaskan, sebenarnya Apindo Jateng memprotes kenaikan upah di Kabupaten Jepara yang lebih dari 18 persen. Karena, hal itu dianggap merugikan pengusaha di kota ukir tersebut.
Dikatakn, para pengusaha termasuk Apindo, bisa mengajukan keberatan maksimal 10 hari sebelum UMK 2017 diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
Sementara itu, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengharapkan seharusnya penerapan UMK mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya, kenaikan upah pada 2017 tidak boleh lebih dari 8,4 persen. (R7/Budi A/Diaz A)