Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani surat pemecatan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Supardi yang diduga melakukan penipuan rekruitmen CPNS.
Secara tegas Ganjar menolak sodoran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengusulkan pemecatan dengan hormat terhadap Supardi. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Supardi itu sudah mencoreng citra aparatur negara di dalam pengabdian kepada masyarakat.
“Saya tidak mau tanda tangan surat pemecatan dengan hormat, tapi tidak dengan hormat. Apa yang sudah dilakukannya itu sungguh menciderai citra PNS. Sekarang malah dia lari entah kemana,” katanya.
Diketahui, dari hasil penyelidikan internal, rekam jejak yang bersangkutan buruk karena pernah melakukan penipuan pada 1994.
Sebelumnya, oknum aparat sipil negara tersebut dilaporkan oleh salah satu korbannya, Albertus Purwidyanto, 51, warga Jangli Krajan, Kota Semarang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang pada sekitar awal Juni 2016.
Korban, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp350 juta agar ketiga anaknya bisa diterima sebagai pegawai negeri melalui oknum tersebut. (Budi A/Diaz A/Heri CS)