Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menggusur dahulu bangunan yang lain milik warga Kebonharjo, Kecamatan Tanjung Mas, Kota Semarang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk warga yang rumahnya tidak memiliki SHM ya harus mau digusur, tapi mereka yang punya hak milik ya harus dilindungi,” kata Ganjar di Semarang, Jumat (20/5) seperti dikutip Antara.
Pihaknya menuturkan bahwa tidak seharusnya PT KAI melakukan tindakan arogan dalam proses pembebasan lahan untuk reaktivasi rel KA Tawang-Tanjung Mas dengan melibatkan ribuan aparat kepolisian pada Kamis (19/5).
Dalam hal ini, Ganjar mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirut PT KAI Edi Sukmoro dan sepakat untuk tidak membongkar dahulu rumah yang memiliki SHM.
Dia menyarankan, jika memang lahan di Kebonharjo adalah milik PT KAI maka bisa ditempuh dengan jalur hukum yaitu pengadilan. Sehingga dari hasil menunggu putusan pengadilan bisa menjadi dasar untuk melakukan tindakan.
“KAI tidak boleh menyatakan tanah yang dikuasai warga Kebonharjo tidak sah kalau belum ada keputusan dari pengadilan. Kalau memang KAI punya hak, seharusnya melalui pembebasan bukan penggusuran,” tandas dia.
Sementara itu, terkait dengan bangunan tanpa SHM yang sudah dibongkar dipersilahkan mengadu ke Pemerintah Kota agar warga bisa diakomodasi dalam proses menempati rumah susun yang sudah ada.
Seperti diketahui sebelumnya, PT KAI menggusur puluhan bangunan milik warga Kebonharjo yang tidak memiliki SHM dengan diwarnai bentrokan antara polisi dan warga dari pagi sampai sore sebelum aparat kepolisian yang dilibatkan menarik diri.
Berdasarkan data terbaru PT KAI, ada 130 bidang lahan yang terdampak pembangunan rel Tawang-Tanjung Maa. Lahan itu terbagi atas 68 bidang tidak ber-SHM dan 62 bidang sudah ber-SHM, termasuk bangunan fasilitas umum seperti masjid dan madrasah. (Budi Aries/Diaz Abidin/Heri CS)