Semarang, Idola 92.6 FM – Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017 Provinsi Jawa Tengah sudah ditetapkan, Senin (21/11/16) dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2017 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, bagi para pengusaha yang tidak melaksanakan dan membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK 2017, maka akan dijerat dengan pidana penjara dan denda, karena termasuk dalam kategori kejahatan.
”Ini tidak main-main soal UMK buruh, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Kalau belum mampu, ada mekanisme untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK,” tegasnya.
Untuk pidana penjara, hukuman paling rendah setahun penjara dan paling lama empat tahun penjara. Sedangkan denda maksimal, jelas Ganjar, bisa mencapai Rp400 juta.
Oleh karena itu, para pengusaha diimbau bisa membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, bagi pengusaha yang memiliki pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun lebih, maka diminta membuat struktur skala upah. Yaitu, kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerjanya. Pembuatan struktur skala upah diberi tenggat waktu sampai dengan 23 Oktober 2017 mendatang.
Untuk diketahui, dalam penetapan UMK kemarin, Kota Semarang menjadi yang paling tinggi, yakni mencapai Rp2.125.000 dan Kabupaten Banjarnegara paling rendah, hanya Rp1.370.000. (R7/Budi A/Diaz A)