DPRD Rembang Meminta Menteri Kelautan Dan Perikanan Cabut Larangan Kapal Cantrang Bagi Nelayan

Rembang, Idola 92.6 FM – Perwakilan DPRD Kabupaten Rembang, mendatangi DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengadukan nasib para nelayan di daerahnya. ini terutama terkait dgn Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kalangan wakil rakyat dari kabupaten rembang itu minta agar menteri Kelautan dan Perikanan mencabut aturan itu, karena menyulitkan nelayan.

Selain itu, mereka juga mengatakan pendapatan daerah Kabupaten Rembang, yang selama ini juga terbesar dari sektor nelayan, juga terdampak. selama ini, mayoritas nelayan di Rembang memang melaut dgn menggunakan kapal jenis cantrang. Sehingga, dgn adanya larangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka sangat berdampak negatif bagi nelayan.

Setelah dari menemui DPRD Jateng, rombongan DPRD Rembang menuju Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke DPR, kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Kementrian Kelautan Dan Perikanan.

Sementara itu, hari ini, dalam peringatan hari nelayan nasional, ribuan nelayan dari Kabupaten Rembang juga mendatangi DPR dan Istana Merdeka di Jakarta utk menyampaiakan aspirasi. (Doni Asyhar)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaNelayan Jawa Tengah Akan Mendapatkan Asuransi Jaminan Keselamatan
Artikel selanjutnyaHari Nelayan, Aktivis Tuntut Pemberdayaan Nelayan