Semarang, Idola 92.6 FM – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik (e-KTP) kepada warga Jateng untuk mengurus berbagai hal yang memerlukan dokumen kependudukan.
Surat keterangan pengganti ini sifatnya sementara, hingga nantinya blangko untuk mencetak e-KTP telah tersedia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan, warga di provinsi setempat yang telah melakukan perekaman data tetapi belum menerima e-KTP akan diberikan surat keterangan.
Surat keterangan itu, jelas Wika, bisa digunakan warga untuk mengurus berbagai hal, karena fungsinya sama dengan e-KTP.
Terkait dengan jumlah warga yang belum menerima e-KTP di Jawa Tengah, Wika Bintang menyebutkan jumlahnya berkisar dua jutaan.
”Tercatat sekita dua jutaan warga Jateng sudah melakukan perekaman data tapi belum menerima KTP elektronik karena tidak tersedianya blangko. Ini karena adanya gagal lelang untuk balngko KTP elektronik yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri,” Ucapnya.
Lebih lanjut Wika Bintang menjelaskan, walau blangko e-KTP belum tersedia, dirinya tetap mengimbau warga Jawa Tengah tetap melakukan perekaman data.
Dinas Kependudukan setempat dikatakan, akan mendatangi langsung lokasi yang ditunjuk, apabila ada warga melakukan perekaman data secara massal. (R7/ Budi A/Diaz A)