Semarang, idola 92.6 FM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap dalang terkenal Ki Joko Edan karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ki Joko Edan dengan nama asli Djoko Hadiwidjjo ditangkap dirumahnya Jl Karanganyar, Kel Pudak Payung, Kec Banyumanik Kota Semarang, Selasa (27/9).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Cornelius Wisnu Adji mengatakan, saat dilakukan penggeledakan petugas menemukan satu paket sabu sisa seberat kurang lebih 0,3 gram.
“Pada saat kami tangkap, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Sabu seberat 0,3 gram ditemukan di kamar pelaku,” bebernya sat gelar perkara, Kamis (29/9).
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan sementara paket sabu dibeli dari seseorang pengedar di kawasan Banyumanik dengan harga Rp700 ribu per 0,7 gram.
Menururt Wisnu, sang dalang mengonsumsi barang haram itu setiap pentas mendalang. “Kalau sudah menggunakan sabu itu, katanya suaranya bisa bagus (melengking, red) saat mendalang,” paparnya.
Selain menangkap pelaku yang berprofesi sebagai dalang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bong botol kaca, dua sedotan, tiga pipet kaca, dan sebuah telepon genggam.
Kepolisian bakal menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Budi A/Diaz A/Heri CS)