BPS: Penyajian Data Warga Miskin Kewenangan Pemda

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menyatakan penyajian data kemiskinan menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah.

Kepala BPS Jateng Margo Yuwono mengatakan, data kemiskinan yang dikelolanya merupakan data makro yang diserahkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk diolah.

Pihaknya mengaku memang mendapat tugas pendataan kemiskinan di sejumlah wilayah. Data kemiskinan yang didapat adalah mengenai sektor kemiskinannya seperti tentang pengangguran, kesehatan, dan pendidikan.

Sementara bila disinggung soal data kemiskinan soal mikro yang menyangkut nama dan alamat, maka menjadi kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah meskipun pihaknya juga siap membantu menyajikan data.

“BPS tetap mendukung TNP2K untuk menyiapkan data si miskin itu siapa dan di mana rumahnya. Tapi, sekali lagi, itu sebenarnya adalah tugas penyaji data sektoral dari SKPD terkait di pemerintah setempat,” tutur Margo.

Lebih lanjut Margo menjelaskan, untuk menyampaikan data kemiskinan secara valid dan berkualitas maka pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Sehingga diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan bisa terarah dan program yang diambil sesuai kondisi di lapangan. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News