Semarang, Idola 92.6 FM – Direncanakan besok 1 November 2016, Gubernur Jawa Tengah akan menetapkan Upah minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2017.
Hingga hari (31/10), usulan UMK di Provinsi Jawa Tengah telah diserahkan kepada Gubernur Ganjar Pranowo namun masih kurang satu daerah yakni Kabupaten Grobogan. Menurut Ganjar, penetapan upah buruh pada tahun depan itu pemprov akan menerapkan dua kebijakan yaitu UMP dan UMK.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di Jawa Tengah tidak mungkin diterapkan UMP karena wilayahnya yang sangat luas. Apabila dipaksakan menggunakan UMP dan diambil yang tertinggi yakni merujuk upah di Kota Semarang sebesar Rp1,9 jutaan akan banyak pengusaha di daerah kolaps.
Namun, lanjut Ganjar, jika mengambil yang terendah yaitu upah di Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp1,2 jutaan maka akan banyak pengusaha mengambil upah terendah itu dan buruh di kota besar dirugikan. Oleh karena itu, besok (1/11) pagi yang akan ditetapkan UMP dan UMK sebagai pilihan bagi pengusaha di daerah.
“Kalau kita tetapkan UMP, daerah dengan upah rendah yang susah. Makanya dibuat UMP dan UMK, biar daerah yang memutuskan,” kata gubernur.
Diwartakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran kepada semua gubernur untuk menetapkan UMP 2017 pada 1 November 2016. UMP akan diberlakukan pada 1 Januari 2017 sedangkan UMK ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2016. (Budi Aries/ Heri CS)