Semarang, Idola 92.6 FM – Broadcast Blackberry Messenger (BBM) soal peringatan bagi yang memakai kaus Turn Back Crime beredar luas.Intinya, dalam broadcast tersebut, berisi pesan soal perintah penangkapan dan pemenjaraan selama tiga bulan bagi masyarakat yang mengenakan atribut yang dipopulerkan pertama kali oleh Polda Metro Jaya itu.
Berikut isi lengkap broadcast BBM yang juga diterima oleh wartawan Banjarmasin Post:
mohon ijin share rekan2 dan senior.
‘Selamat sore….!!!
Hati” pake baju Turn Back Crime.
Kapolri memerintahkan tangkap dan penjarakan 3 bulan bagi warga sipil yg kedapatan memakai atribut polri terutama baju dinas resmi polri kaos biru dongker bertuliskan Turn Back Crime polisi.
Beberapa modus pemalakan terjadi karena pelaku menggunakan kaos Turn Back Crime polri.
Bagikan info ini agar kawan” dan saudara” kita mengerti dan tidak kena razia paminal propam mabes Polri’
Menurut salah satu warga, Gozali salah satu kekhawatiran masyarakat memang adalah penyalahgunaan atribut macam itu.
“Sekarang siapa saja bisa beli baju Turn Back Crime, buat gaya-gaya doang. Ya kalau buat dipakai saja tidak masalah, tapi kalau buat disalahgunakan buat kejahatan, ngaku-ngaku polisi itu yang bahaya,” ujarnya menanggapi soal banyaknya baju Turn back Crime yang beredar luas.
Baru-baru ini, seorang perampas sepeda motor ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung dengan modus mengaku sebagai polisi dan mengenakan kaus Turn Back Crime (sumber tribunnews.com).
Soal ini, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono menanggapi bahwa sejauh untuk tidak dimanfaatkan untuk melakukan timdakam pidana, maka tidak masalah masyarakat mengenakan kaus bertulis Turn Back Crime.
“Istilah Turn Back Crime (TBC) sebagai program Interpol dengan tujuan utk mengkampanyekan kesadaran masyarakat untuk secara bersama-sama melawan kejahatan terorganisir di lingkungan masyarakat. Artinya bahwa peran serta masyarakat secara aktif dalam melawan kejahatan yg dimulai dari lingkungannya sendiri dalam rangka membantu tugas-tugas polisi,” ujarnya.
“Polisi tidak mempermasalahkan penggunaan TBC oleh masyarakat, namun jika dengan menggunakan atribut TBC itu dalam rangka melakukan suatu tindak pidana, maka sebenarnya adalah polisi melakukan penindakan terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan atribut TBC,” tegasnya lagi. (Doni Asyhar)