Langgar Parkir, Belasan Kendaraan PNS Di Balaikota Semarang Digembok

Petugas Dishubkominfo Kota Semarang Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Di Balaikota Semarang. (Photo: Widdy W)

Semarang, Idola 92.6 FM – Hari pertama penerapan sterilisasi area parkir kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Balaikota Semarang dilakukan hari ini, Kamis (1/9). Namun masih ditemui sejumlah PNS yang melanggar aturan larangan parkir di Balaikota yang diterapkan pada 1 September ini.

Petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang menertibakan belasan kendaraan yang melanggar larangan parkir termasuk kendaraan operasional ber-plat merah.

Kasi Wasdal Parkir Dishubkominfo Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebutkan, meskipun masih ada beberapa PNS yang masih membandel namun hingga saat ini sudah ada 90 persen lebih PNS sudah memarkirkan kendaraannya di DP Mall.

“Kami akan terus menindak kendaraan PNS yang melanggar aturan parkir di Lingkungan Balaikota,” ujarnya.

Terkait keluhan dari para PNS mengenai kartu parkir khusus berlangganan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola DP Mall mengenai biaya parkir.

“Selama kartu berlangganan belum jadi, PNS akan tetap dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan awal dengan membayar Rp40 ribu untuk sepeda motor dan Rp65 ribu untuk roda empat,” terangnya.

Pihaknya menambahkan penerapan sistem parkir ini diberlakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengunjungi Balaikota Semarang baik untuk mengurus perizinan atau lainnya. Karena selama ini sering mendapatkan keluhan mengenai susahnya mendapatkan tempat parkir bila berkunjung atau melakukan keperluan di Balaikota Semarang.

Sementara itu, salah satu PNS yang berdinas di Seketariat DPRD Kota Semarang, Aini, menilai dalam penertiban yang dilakukan Dishubkominfo ini tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, kartu langganan parkir di DP Mall yang ditunjuk sebagai tempat parkir para PNS belum dibagikan.

“Kalau parkir di DP Mall tanpa kartu parkir khusus akan dikenakan biaya parkir regular yang memberatkan. Karena sepeda motor kan dihitung pada jam pertama, yakni Rp 2 ribu untuk jam pertama dan satu jam berikutnya Rp 1.000,” aku Aini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) yang memantau penindakan penerapan sistem parkir di Balaikota Semarang mengatakan, pada tahap pertama diberlakukannya kebijakan tersebut sudah berjalan baik, meski masih ada beberapa PNS yang membandel.

“Kami mengapresiasi para PNS yang telah menaati aturan baru ini. Semoga tetap berjalan baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Ita meminta petugas Dishubkominfo dan Satpol PP untuk terus mengawasi pemberlakuan sistem baru tersebut.

Apabila nantinya masih ada PNS yang membandel pihaknya meminta para petugas bertindak tegas dengan cara melakukan penggembokan dan pengempesan ban kendaraan.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Semarang sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru mengenai penataan parkir di area Balaikota Semarang dengan memindah lokasi di DP Mall yang letaknya tak jauh.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan hari ini atau mulai 1 September. Kendaraan yang diperbolehkan parkir di balaikota hanya pejabat eselon 2 dan 3, Anggota DPRD, dan para tamu yang akan mengurus layanan publik di Balaikota Semarang. (Widdy W/Diaz A/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDPR: Perpustakaan Di Indonesia Lesu
Artikel selanjutnyaRadikalisme Dunia Maya, Ancaman Nyata