Semarang, Idola 92.6 FM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang sepakat dengan penghitungan upah yang digariskan PP 78 Tahun 2015, dan keberatan jika upah buruh naik lebih dari 10 persen.
Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 mekanisme upah merujuk pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk diketahui, saat ini rerata laju inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 8,4 persen.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Semarang Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya merasa keberatan terhadap Upah Minimum Kota 2017 sebesar Rp 2.125.000.
“Kondisi perekonomian sedang kurang baik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat seharusnya kenaikan upah buruh tak lebih dari 10 persen,” katanya di Semarang, Selasa (9/11/2016).
Dirinya berharap, pengusaha tetap bisa mengembangkan usahanya sekaligus membayar upah buruh sesuai dengan peraturan yang ada.
Pihaknya, menyatakan juga menolak, jika setiap tahun saat penghitungan upah buruh selalu dilakukan survey. Survei kehidupan layak menurutnya bisa dilakukan selama lima tahun sekali.
“Gampang saja menghitung upah pekerja, dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Kalau di Kota Semarang tidak lebih dari 10 persen, maka upah buruhnya jangan naik melebihi 10 persen,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Semarang mengusulkan UMK 2017 sebesar Rp 2.125.0000 kepada Gubernur Jawa Tengah.
Usulan UMK 2017 itu naik 11,3 persen jika dibanding UMK 2016, sebelumnya sebesar Rp 1.909.000. (Budi A/Diaz A)