Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua wajib pajak terutama pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki NPWP untuk mengikuti amnesti pajak tahap kedua.
“Sisa waktu sebelum berakhirnya Tax Amnesty tahap kedua pada 31 Desember besok, saya harapkan semua wajib pajak bisa mengikuti tahap kedua. Manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena dendanya masih kecil,” kata Sri saat memberikan pemaparan pada Deklarasi Pengampunan Pajak yang diselenggarakan Bank Jateng di Semarang, Kamis (29/12/16).
Program amnesti pajak tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016 dengan pengenaan denda sebesar tiga persen.
Dengan sisa waktu dua hari ini, Menkeu dorong para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan para pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkannya.
Dorongan itu sangat beralasan, karena pencapaian uang tebusan pada periode kedua ini tidak spektakuler saat realisasi periode pertama yang mencapai Rp97,2 triliun.
Menurut Menkeu, data per 28 Desember 2016 kemarin realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp105 triliun atau hanya naik Rp7,8 triliun dari pencapaian pertama. Padahal, target yang ditetapkan pada tahap kedua ini sebesar Rp165 triliun. (BA)