IdolaFM, Semarang – KPU Kota Semarang memberi perhatian khusus terhadap netralitas media dalam pemberitaan selama masa kampanye Pilwakot Semarang 2015. Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menyatakan netralitas awak media sangat menunjang kesuksesan pelaksanaan Pilkwakot.
Mengacu pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, Henry menginstruksikan kepada seluruh tim pasangan calon untuk mencopot alat peraga kampanye sosialisasi Pasangan calon. Media cetak dan elektronik seperti yang diatur dalam PKPU tidak boleh menayangkan kampanye calon, kecuali yang difasilitasi oleh KPU.
“Hal ini dimaksudkan agar kampanye berjalan bersih dan seimbang,” kata Henry kepada Idola FM, akhir pekan lalu.
Untuk menyukseskan hal itu, KPU kota Semarang akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah dalam mengawasi media selama masa kampanye. Koordinator Bidang Aduan dan Pengawasan KPID Jawa tengah, Tazkiyyatul Muthmainnah menyatakan, media elektronik harus berimbang dalam memberikan ruang dan waktu bagi pasangan calon. “Media radio, ataupun televisi harus memberi ruang yang sama tidak memihak independen dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelas Tazkiyyatul.
Dia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran akan ada sanksi bagi media tersebut. Dimulai dari peringatan sampai yang palin berat tidak keluarnya perpanjangan izin siar bagi media tersebut.
Sementara Itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang terus melakukan tindakan preventif terkait antisipasi pelanggaran kampanye. Ketua Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengungkapkan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan panwaslu. Di antaranya pelibatan oknum PNS, penggunaan fasilitas negara, dan politik uang serta kampanye di luar jadwal.
Amin menuturkan, pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mencegah hal tersebut. “Upaya kami dengan mensosialisasikan kepada masing-masing pasangan calon perihal apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama kampanye,” katanya.
Ia menambahkan bila ditemukan pelanggaran selama tahapan kampanye pada salah satu tim kampanye akan ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi. Sanksi bisa berupa pidana hingga Pembatalan Pencalonan. Kampanye Pilwakot sendiri berlangsung mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 mendatang. (Arif Nugroho/Yudhi Arunggani/Heri CS)