IdolaFM, Semarang – Sekitar 200 orang warga sekitar gunung Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) berjalan kaki (long march) dari Sukolilo Pati menuju Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Aksi dengan tema “Kendeng Menjemput Keadilan” ini dilakukan bertujuan mengawal sidang putusan gugatan warga terhadap izin usaha pertambangan di sekitar gunung Kendeng Pati di PTUN Semarang, Selasa, 17 November 2015.
Gunretno mengungkapkan, aksi ini terkait penolakan pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT Indocement) dengan luas wilayah 2.868 hektare di Kecamatan Kayen dan Tambakromo Pati untuk keperluan industri semen. “Kita menjemput keadilan yang hakiki agar Pegunungan Kendeng tetap lestari,” kata Gunretno saat dihubungi Idola FM.
Warga peserta aksi jalan kaki yang menempuh jarak sejauh sekitar 122 kilometer ini datang dari berbagai daerah, seperti Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo (Pati) serta daerah lain: Rembang, Blora, Grobogan, dan Kudus. Aksi ini juga bertujuan untuk kampanye melestarikan Pegunungan Kendeng yang terancam keberadaannya karena eksploitasi dan eksplorasi industri semen. “Kami ingin mengetuk semua hati bahwa Pulau Jawa sudah darurat akibat penambangan,” ujar nya.
Pada Minggu (15/11) malam, sebelum memulai aksi jalan kaki, ratusan warga ini menggelar ritual lamporan di Omah Sonokeling Sukolilo Pati. Dalam tradisi Jawa, ritual lamporan ini dilakukan untuk mengusir segala macam ancaman dan mara bahaya, dengan menggunakan media oncor atau obor. Warga menganggap pendirian pabrik semen ini adalah ancaman bagi kehidupan warga. Sehingga, sebelum berangkat berjalan kaki, mereka menggelar ritual lamporan ini. “Dengan harapan kami terlindung dari segala mara bahaya,” jelas Gunretno yang juga tokoh Sedulur Sikep Pati.
Usai menggelar ritual lamporan, warga kemudian memanjatkan doa secara bersama-sama. Warga mengharapkan pada Yang Maha Kuasa, agar selama aksi long march tidak menemui halangan, serta hasil putusan PTUN dapat mereka menangkan.
Aksi jalan kaki ratusan warga JM-PPK ini, direncanakan akan sampai di Kantor PTUN Semarang pada (Selasa 17/11) pagi, atau bertepatan dengan pembacaan putusan persidangan. Selama perjalanan, massa berhenti di sejumlah titik untuk melakukan doa bersama, seperti di di padepokan Mbah Gareng, Undaan Lor, Kudus pada Senin dini hari serta Kadilangu dan Masjid Agung Demak pada Senin pagi. Pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB mereka melanjutkan aksi menuju Kota Semarang.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2014, warga penolak pabrik semen di Pati mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Gunretno menyebut gugatan ini sebagai upaya penyelamatan kelestarian Pegunungan Kendeng setelah berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya izin lingkungan gagal. Setelah melalui 27 kali persidangan, pada 17 November 2015 akan ada agenda putusan. “Kami berharap para hakim dalam proses yang panjang ini lebih mengetahui betul keadaan di Kendeng. Ini demi keberlangsungan masyarakat ke depan,”
Selain PT SMS, saat ini ada proses pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT Semen Gresik) di Kabupaten Rembang. Meski ada penolakan di Rembang, pembangunan pabrik semen tetap terus berjalan. Sebelumnya, warga penolak pabrik semen juga mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Tetapi hakim PTUN menolak gugatan warga. Warga akhirnya mengajukan proses banding dan saat ini banding masih berlangsung. (Heri CS)