Kadinperindag Jateng: Tak Ada Istilah “Dwelling Time” Di Jateng

Pelabuhan Peti Kemas (photo: tempo.co)

IdolaFM, Semarang – Terkait kasus dwelling time di Tanjung Priok, Pemeriksaan Polda Metro Jaya menemukan beberapa pejabat kementerian yang menjadi tersangka. Saat ini, penyelidikan Mabes Polri masih berfokus di Pelabuhan Tanjung Priok. Ada kemungkinan akan berkembang ke seluruh pelabuhan di Indonesia.

Menyikapi kemungkinan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Jateng, Priyo Anggoro mengatakan tidak ada istilah dwelling time di Jawa Tengah. Pihaknya selalu melayani masyarakat dalam satu hari kerja. “Proses perizinan Dinperindag Jateng dilakukan melalui satu pintu, sehingga praktik suap dapat dicegah,” ujar Priyo kepada Idola FM, akhir pekan lalu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah, Frans Kongi memaklumi keberadaan dwelling time di pelabuhan. Pernyataan yang dikeluarkannya berdasarkan pengalaman kegiatan bongkar muat pelabuhan yang tidak selalu lancar. Oleh karena itu, para pengusaha selalu berusaha untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga proses bongkar muat dapat langsung dilakukan ketika kapal datang.

Terminal Peti Kemas Tanjung Mas memiliki waktu bongkar muat yang lebih baik jika dibandingkan Jakarta dan Surabaya. Bahkan, mereka sudah menggabungkan pemeriksaan karantina dan bea cukai. (Budi Aris/Yudhi/HeriCS)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPilwakot, KPU Batasi Calon Berkampanye
Artikel selanjutnyaPermainan Tradisonal Terancam, Pemerintah Perlu Bergerak