IdolaFM, Semarang – Sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, para pengusaha bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerjanya, dua pekan sebelum Lebaran. Pembayaran yang dimulai sejak awal itu diharapkan bisa membantu para pekerjanya dalam persiapan menyambut hari raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Dinakertransduk) Jateng Wika Bintang mengatakan sesuai dengan ketentuan dari Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, maka pengusaha wajib membayarkan sesuai aturan. Ketentuannya, pembayaran THR diberikan dua pekan sebelum hari raya.
Wika menjelaskan, ketentuan perihal THR ini yakni pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan atau kurang dari 12 bulan maka THR wajib diberikan secara proposional. โYakni, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah kerja,โ ujar Wika kepada Idola FM, akhir pekan lalu.
Menurut Wika, pada peraturan itu, perusahaan masih diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran THR dengan syarat mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian Kementerian Ketenagakerjaan. โJika ada pengusaha yang tidak memberikan THR, maka terancam terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.โ
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku, semua pengusaha di provinsi ini sudah siap membayarkan THR-nya kepada semua karyawannya. Sebab, para pengusaha pada dasarnya sudah mengetahui kewajiban mereka ketika memasuki bulan Ramadan.
Tetapi, ia tidak setuju jika harus ada ancaman dari pihak pemerintah terkait keterlambatan pengusaha membayar THR ke pekerjanya. Menurutnya, antara pengusaha dengan karyawannya sudah saling komunikasi dan bahkan saling komunikasi, mengenai pembayaran THR. โSehingga, tidak perlu menggunakan ancaman sanksi.โ Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada pengusaha di Jawa Tengah/ yang mengajukan penundaan pembayaran THR. (Bud/Her)