Demak, Idola 92.6 FM – Hujan lebat yang mengguyur tak menyurutkan langkah Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang melakukan aksi Long March Kawal Kendeng. Dalam aksi yang akan menempuh jarak sejauh 150 kilometer dari Rembang menuju Semarang itu mereka menuntut pelaksanaan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Putusan menyatakan izin lingkungan yang dimiliki PT Semen Indonesia di Rembang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Rabu pagi (7/12) sekitar pukul 08.25 WIB, rombongan yang berjumlah sekira 300 orang dari Rembang, Pati, Blora dan beberapa daerah itu memasuki perbatasan Demak tepatnya di Desa Gajah Kecamatan Gajah, Demak. Sebelumnya mereka berangkat dari Kudus.
“Cuaca mendukung. Ini semakin menguatkan kami untuk jalan terus,” kata aktivis JMPPK Gunretno saat diwawancara Radio Idola 92.6 FM Semarang. Aksi ini dilakukan pada 5-9 Desember 2016. Peserta aksi yang sebagian besar perempuan petani ini berasal dari beberapa desa yang jaraknya berdekatan dengan lokasi pabrik Semen Indonesia, antara lain Desa Tegaldowo, Timbrangan, Bitingan, Dowan dan Tengger.
Menurut Gunretno aksi ini sebagai ikhtiar warga untuk menagih janji keadilan agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membatalkan izin pendirian pabrik semen. Sebab, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Keputusan itu membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Gunretno berbagi seputar perjalanan yang telah ditempuhnya 2 hari lalu dari Rembang. Semua berjalan lancar, mulai dari Rembang, Pati, dan Kudus. “Selama perjalanan banyak yang mendukung sehingga semangat terus,” ujar Gunretno. Aksi berjalan kaki diawali dengan mengunjungi rumah KH Musthofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus. Kedatangan para petani ke rumah Gus Mus untuk meminta doa dan restu.
Selama di perjalanan dan mampir di sebuah daeran, aksi mereka selalu mendapat tambahan simpatisan yang ikut serta. “Saat dari Rembang ke Pati ada tambahan 150 orang. Saat di Kudus ada yang gabung. Ini sekarang Kiai Budi (KH Budi Harjono-red) gabung di Demak menuju Semarang,” tuturnya.
Rencananya, Rabu malam rombongan akan beristirahat di Demak. Selama aksi, peserta mendapat pengawalan dari kepolisian. “Pengawalan yang di Rembang dari pihak polisi kurang baik. Di Pati begitu bagus. Kudus bagus, dan di Demak bagus sekali.”
Tagih Janji Gubernur Tunduk Pada Putusan MA
Gunretno berharap, di Semarang nanti bisa bertemu Gubernur Ganjar Pranowo dan menyampaikan aspirasinya. Petani mendesak Gubernur mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang. “Harapannya sebelum bertemu, Pak Gub sudah tahu tujuan kami melakukan aksi ini,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Long March Kawal Putusan MK, Joko Priatno, menyatakan, meskipun MA telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, PT Semen Indonesia belum berhenti membangun pabrik di Rembang.
“Mereka masih terus membangun dan tidak berhenti. Untuk itu, kami akan meminta gubernur segera mencabut izin dan menghentikan operasi PT Semen Indonesia di seluruh Rembang,” ujar Joko seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Joko, putusan MA seolah tidak menjadi rujukan para pihak yang berkepentingan pada pembangunan pabrik semen di Rembang. Ia merujuk pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut PT Semen Indonesia dapat mulai beroperasi di kawasan itu tahun 2017. “Long march yang kami lakukan ini bertujuan untuk menjaga kemenangan di MA,” kata Joko.
Di sisi lain, PT Semen Indonesia Tbk memastikan terganjalnya masalah hukum pembangunan pabrik di Rembang tak membuat target pengoperasian pabrik pada 2017 diundur. Pengacara dari Semen Indonesia Mahendra Datta menyatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dicabutnya izin kegiatan penambangan oleh Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Meski belum mendapatkan salinan putusannya, namun Mahendra menjelaskan, sudah banyak persepsi yang menyatakan putusan MA mengartikan bahwa pembangunan pabrik di Rembang harus dihentikan karena dicabutnya izin penambangan di sana. “Yang dipermasalahkan adalah soal penambangan. Katanya, ada kars yang berada di dalam tanah. Nah tapi tidak ada mewajibkan pabrik berhenti. Yang kemudian diplintir, itu tafsir,” kata Mahendra seperti dilansir CNN Indonesia.
Namun yang pasti, Semen Indonesia menegaskan sudah mendapatkan izin dari pembangunan pabrik di Rembang. Di mana semua dokumen untuk mendapatkan izin tersebut dikerjakan oleh lembaga independen.
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa. Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.
Sengketa antara warga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik. Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.
Sebagai salah satu aksi penolakan, pada Rabu 13 April 2016 lalu, petani juga menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Istana Merdeka Jakarta. Tak sampai di situ, dalam aksinya, sembilan perempuan petani Rembang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan Surani. Lewat upaya itu, para petani diterima oleh pihak istana untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. (Heri CS)